topmetro.news – PLN UIW Sumut terapkan GCG dalam proses pemungutan dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Dalam proses perhitungan Pajak Penerangan Jalan, PLN UIW Sumut telah menggunakan aplikasi terpusat yang berlaku sama bagi semua daerah seluruh Indonesia.
Dalam perhitungan itu, PLN UIW Sumut bekerjasama dengan pihak perbankan. Sedangkan besaran tarif PPJ bagi pelanggan dari berbagai segmen tarif, perhitungannya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan sesuai domisili pelanggan.
Demikian penyampaian dari Plt Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIW Sumut Yasmir Lukman, Kamis (10/2/2022).
Ia menjelaskan, bahwa dalam tagihan listrik berdasarkan Permen ESDM No. 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero), terdiri dari beberapa unsur. Di antaranya adalah biaya abodemen (untuk daya 450 VA dan 900 VA tarif subisdi). Biaya pemakaian Kwh. Pajak Penerangan Jalan (PPN). Serta PPN R-3 dan Bea Materai.
Keseluruhan unsur tagihan ini, kata Yasmir Lukman, akan lunas secara bersamaan ketika pelanggan melakukan pembayaran secara online. Yaitu melalui layanan perbankan, PT Pos Indonesia, loket Payment Point Online Bank (PPOB) konvensional, dompet digital (OVO, Link Aja, Tokopedia, Dana, Gopay dll). Termasuk dengan pembayaran melalui pranchaise minimarket (Indomaret dan Alfamart).
Mekanisme Pemungutan PPJ
Mekanisme pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di PT PLN (Persero) sudah menggunakan aplikasi terpusat berbasis web. Tujuannya adalah menghindari kesalahan dalam perhitungan nominal PPJ. Serta untuk memudahkan petugas PLN dalam melakukan rekonsiliasi data pelunasan PPJ.
“PLN UIW Sumut juga memastikan bahwa tidak pernah bertindak di luar kewenangan terkait pemungutan dan penyetoran PPJ. Kebenaran dan validitas data PPJ yang disampaikan secara rutin ke pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Yasmir Lukman.
Ditambahkannya, bahwa PPJ yang disetorkan PLN ke pemerintah daerah, adalah PPJ yang berhasil ditagihkan dan dibayar oleh pelanggan kepada PLN secara online. Serta terdata di aplikasi terpusat secara real time.
Sementara proses penyetoran PPJ berlaku sebulan sekali kepada pemerintah daerah. Yakni, setelah proses rekonsiliasi data oleh PLN telah selesai. “Selanjutnya PPJ sepenuhnya adalah milik pemerintah daerah yang seyogyanya penggunaannya untuk kepentingan umum dan pembangunan daerahnya,” tutup Yasir Lukman.
sumber | RELIS